Melakukan registrasi BPOM RI MD & ML menjadi langkah penting dalam mengembangkan dan memajukan usaha. BPOM RI MD merupakan izin edar untuk produk makanan yang merupakan hasil produksi di dalam negeri. Sedangkan BPOM RI ML adalah izin edar untuk produk makanan yang merupakan hasil produksi di luar negeri.

Izin edar BPOM MD maupun ML, sudah tertuang dalam undang-undang. Dasar hukumnya, mengacu pada tiga aturan.

Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 86 Tahun 2012 tentang Keamanan Pangan. Ketiga, Peraturan Kepala Badan POM RI No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Produk Pangan Olahan.

Registrasi BPOM
pxhere.com

Registrasi BPOM MD & ML

Mendapatkan izin edar BPOM MD & ML, memiliki banyak keuntungan, baik itu masyarakat maupun pelaku usaha. Bagi masyarakat, produk yang sudah mendapatkan izin edar BPOM, berarti aman untuk dikonsumsi atau digunakan. Masyarakat tidak perlu lagi merasa resah dan khawatir karena dapat membedakan produk yang aman dengan produk berbahaya.

Sementara itu, bagi pelaku usaha, memiliki nomor izin edar BPOM RI MD/ML, produk dapat beredar luas di pasaran secara legal sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Produk pangan memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan nilai gizi.

Pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing produk pangan, sehingga memperluas pemasaran produk, baik itu di pasar dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, produk pangan mendapatkan nilai tambah dan kepercayaan masyarakat terhadap produk semakin meningkat.

Di balik keuntungan-keuntungannya, mendapatkan izin edar BPOM membutuhkan proses registrasi yang panjang. Tak sedikit pelaku usaha yang mendapat penolakan karena syarat dokumen tidak lengkap, data salah, hingga formulasi produk tidak sesuai.

Mau tidak mau, pelaku usaha harus melakukan registrasi ulang. Proses registrasi yang terlalu lama dapat menghambat pemasaran produk yang menimbulkan risiko kerugian bagi usaha.

Untuk mencegah kerugian ini, pelaku usaha harus menyusun strategi manajemen portofolio, sehingga registrasi MD/ML bisa optimal. Berikut ini beberapa strateginya.

Memahami Kriteria Produk Pangan yang Didaftarkan di BPOM MD/ML

Untuk melakukan registrasi, pahami kriteria produk pangan yang akan Anda daftarkan. Setidaknya, ada tiga kriteria yang harus terpenuhi, berikut rinciannya:

  • Lokasi produk tersendiri (terpisah dengan rumah tangga).
  • Pangan olahan yang produksinya berlangsung secara manual, semi otomatis, otomatis, atau dengan teknologi tertentu.
  • Jenis pangan, seluruh jenis pangan olahan.

Memahami Pangan Olahan yang Wajib Didaftarkan di BPOM

Pelaku usaha harus mengetahui dan memahami produk yang akan mereka pasarkan. Tidak semua produk pangan harus didaftarkan di BPOM, seperti produk dengan masa simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, produk yang diolah dan dikemas di hadapan pembeli, hingga impor skala kecil.

Sedangkan produk pangan yang wajib Anda daftarkan di BPOM harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut diantaranya:

  • Pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran.
  • Pangan program pemerintah.
  • Kemudian, pangan fortifikasi.
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar.
  • Pangan wajib SNI.
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Contoh produk wajib SNI seperti air mineral alami, garam konsumsi beryodium, minyak goreng sawit, kopi instan, tuna dalam kaleng, hingga kakao bubuk. Registrasi BPOM harus Anda lakukan pada setiap produk pangan, termasuk yang memiliki perbedaan dalam beberapa hal:

  • Jenis pangan
  • Komposisi
  • Desain label
  • Jenis kemasan
  • Nama dan/atau alamat produsen wilayah Indonesia
  • Nama dan/atau alamat importir/distributor
  • Serta, nama dan/atau alamat produsen asal luar negeri

Memenuhi Semua Dokumen Persyaratan

Keberhasilan registrasi juga ditentukan dari kelengkapan dokumen persyaratannya. Berikut dokumen-dokumennya.

  • Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) atau Izin Usaha Industri (IUI) yang sesuai dengan skala industri.
  • Sertifikat halal jika ingin mencantumkan klaim halal
  • Komposisi serta proses pembuatan produk
  • Label produk
  • Hasil uji laboratorium, data mutu dan keamanan produk
  • NPWP dan surat legalitas usaha lainnya

Setelah semua persyaratan produk dan dokumen terpenuhi, lakukan registrasi melalui e-BPOM. Proses registrasi melalui tiga tahapan, evaluasi, verifikasi, dan validasi. Jika disetujui, pelaku usaha akan nomor MD/ML 12 digit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONSULTASI SEKARANG GRATIS !!!!!!!!!

Silahkan Hubungi Kami Via Telepon dan Chat Via WA