Peran sentral BPOM sangat penting dalam melindungi konsumen terhadap bahan makanan yang beresiko dan juga kosmetik berbahaya. Seperti kita ketahui bahwa makanan, produk kosmetik atau obat yang kita konsumsi tentu harus aman agar tidak menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh nantinya. 

Oleh karena itu, kehadiran lembaga BPOM ini berhasil menjadi garda terdepan untuk memberikan perlindungan bagi para konsumen agar merasa aman terhadap produk yang mereka gunakan. Nah, apa saja peranan BPOM dan fungsinya secara umum, berikut penjelasan artikel selengkapnya!

Peran Sentral BPOM
istock

Peran Sentral BPOM dan Profil Lembaganya

Profil BPOM merupakan singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga ini mempunyai peranan tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administration (FDA).  Tugas utama dari lembaga tersebut adalah untuk mengawasi seluruh peredaran obat dan uga makanan yang ada di seluruh Indonesia. 

Adapun tujuan pengawasan terhadap obat-obatan dan juga makanan ini yaitu memastikan seluruh produk sudah aman untuk dikonsumsi para konsumen. Tentunya, produk-produk tersebut selain aman juga tidak akan membahayakan tubuh. 

Oleh karena itu, saat membeli produk obat dan makanan, sebaiknya Anda melihat terlebih dahulu apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum. Jika sudah, maka dapat memastikan bahwa produk tersebut telah aman konsumsi sehari-hari.

Tugas Utama BPOM Berdasarkan Pasal 2 PP No. 80 Tahun 2017

Peran sentral BPOM telah tertea dalam Pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017. Adapun tugas utamanya adalah sebagai berikut. 

  1. Pertama, BPOM mempunyai peranan utama untuk melaksanakan tugas pemerintahan pada sektor pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. 
  2. Kedua, obat dan juga makanan tersebut terdiri atas berbagai jenis. Adapun jenis obat tersebut meliputi: bahan obat, zat adiktif, psikotropika, narkotika, prekursor, obat tradisional, dan suplemen kesehatan.

Selain itu, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap kosmetik, dan juga olahan pangan agar aman untuk konsumsi para konsumennya. 

Oleh karena itu, kesimpulan dari pasal tersebut menegaskan bahwa BPOM merupakan lembaga yang bertanggung  jawab kepada Presiden melalui Menteri terkait urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. 

Sebagai Pengawas Obat dan Makanan

Peran sentral BPOM sebagai pengawas obat dan makanan ini tertuang dalam Pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017. Adapun fungsinya adalah sebagai berikut: 

  • Menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat serta Makanan.
  • Melaksanakan kebijakan nasional di bidang pengawasan Makanan dan Obat.
  • Menyusun dan menetapkan aturan, standar, prosedur, dan kriteria sebelum Pengawasan dan selama Beredar.
  • Melaksanakan pengawasan sebelum melakukan peredaran dan pengawasan selama beredar.
  • Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan pengawasan obat dan juga makanan bersama  dengan instansi pemerintah pusat serta daerah.
  • Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan makanan dan juga obat.
  • Melaksanakan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan pengawasan Obat dan Makanan.
  • Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada semua unsur organisasi BPOM.
  • Mengelola barang kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM.
  • Mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan sekitar BPOM.
  • Melaksanakan dukungan kepada semua unsur organisasi di BPOM. 

Sebagai Unit Pelaksana Teknis

Peran sentral BPOM selanjutnya yaitu sebagai unit pelaksana teknis. Dalam hal ini mereka menyusun rencana dan program pengawasan obat dan makanan. Selain itu, juga melaksanakan pemeriksaan laboratorium untuk menguji dan menilai mutu produk.

Adapun produk-produk tersebut meliputi: narkotika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik berbahaya, psikotropika, dan bahan pangan beresiko lainnya. Untuk menguji dan menilai mutu produk secara mikrobiologi, mereka melakukan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan juga pemeriksaan sarana produksi dan distribusi. 

Fungsi Lainnya

BPOM juga memiliki peran penting lainnya selain pengawasan, yaitu melakukan investigasi dan penyidikan terhadap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan obat dan makanan. Lembaga ini turut bertanggung jawab dalam proses sertifikasi produk, memastikan bahwa setiap produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.

Selain itu, BPOM juga menyelenggarakan berbagai layanan konsumen, melakukan evaluasi, serta menyusun laporan hasil pengujian terhadap obat-obatan dan makanan. Di sisi administratif, BPOM menangani urusan tata usaha dan kerumahtanggaan, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang Kepala BPOM berikan sesuai dengan lingkup dan kewenangannya.

Jenis-Jenis Izin Edar dari BPOM

BPOM mengeluarkan tiga jenis izin edar yang berbeda, yaitu label SP, MD, dan ML, yang masing-masing berfungsi sesuai dengan skala dan asal produk. Label SP atau Sertifikat Penyuluhan dari Dinas Kesehatan kepada pelaku usaha skala kecil, seperti Usaha Kecil Menengah (UKM), sebagai bukti bahwa produk telah mendapatkan penyuluhan keamanan pangan dan dinyatakan layak untuk diedarkan. 

Sementara itu, label MD (Makanan Dalam Negeri) dikeluarkan langsung oleh BPOM untuk perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman dalam negeri. Produk yang menerima label ini telah melalui proses pengujian dan dinyatakan memenuhi standar keamanan serta kualitas sesuai ketentuan BPOM. 

Sedangkan label ML (Makanan Luar Negeri) diberikan untuk produk impor yang masuk ke pasar Indonesia. Produk dengan label ML telah lolos proses evaluasi dan dianggap aman untuk dikonsumsi, baik dalam bentuk aslinya maupun setelah dikemas ulang sebelum dipasarkan di Indonesia.

Setelah membaca uraian singkat diatas, dapat menarik kesimpulan bahwa peran sentral BPOM ini sangatlah penting. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa produk obat, kosmetik dan makanan yang kita konsumsi sudah aman dan tidak merugikan tubuh. Tanpa adanya lembaga tersebut, konsumen tidak akan mampu mengetahui manakah produk yang aman atau tidak. Dengan demikian, pastikan sebelum membeli produk makanan atau kosmetik tertentu sudah tercantum nomor sertifikasi BPOM dalam kemasannya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONSULTASI SEKARANG GRATIS !!!!!!!!!

Silahkan Hubungi Kami Via Telepon dan Chat Via WA

IPJ News

Berita terkini mengenai perizinan di INDONESIA.