Apakah Anda seorang pengusaha pangan olahan dan ingin mendaftarkan sertifikat produk, namun masih bingung lebih baik PIRT atau BPOM MD? Sepertinya pembahasan kali ini sangat cocok bagi Anda, lantaran kita akan mencari tahu sejumlah perbedaan antara PIRT dan BPOM untuk menentukan mana yang lebih baik. Langsung saja simak informasinya di artikel berikut.
Cari Tahu Lebih Baik PIRT atau BPOM MD Lewat Perbedaannya
Konsultasi Gratis di IPJ Group
Sebelum membahas lebih jauh terkait perbedaan PIRT dan BPOM, alangkah baiknya kita juga memahami bahwa setiap jenis pangan ada izin edarnya tersendiri. Secara umum, pangan terbagi menjadi 2 jenis, seperti di bawah ini.
Pangan Segar
Pangan segar merupakan jenis produk yang berasal dari hewan, tumbuhan maupun ikan sehingga tidak memerlukan pengolahan, jadi bisa dipasarkan dalam kondisi masih fresh. Meski begitu, walaupun ketiganya tergolong dalam satu jenis, tetapi pihak yang berwenang mengeluarkan izin tetap berbeda-beda.
Pangan Olahan
Berbeda dari sebelumnya, pangan olahan termasuk jenis produk yang memerlukan proses tambahan dalam pengolahannya. Adapun jenis pangan olahan ini terbagi menjadi 2 bagian yang pertama, yaitu produk siap saji, seperti makanan di restoran atau dari booth jajanan. Nah, jika Anda memiliki usaha jenis ini, maka produknya tidak perlu memiliki izin BPOM.
Kemudian yang kedua, yakni pangan kemasan. Sesuai namanya, produk olahan jenis ini memerlukan kemasan khusus untuk media penyimpanannya sekaligus membutuhkan tambahan perlakuan, seperti tidak boleh terkena sinar matahari langsung. Lebih lanjut, jenis produk olahan inilah yang membutuhkan sertifikasi BPOM maupun PIRT.
Konsultasi Gratis di IPJ Group
Perbedaan PIRT dan BPOM
Berangkat dari penjelasan di atas, untuk mengurus izin edar pangan olahan kemasan, Anda bisa menggunakan BPOM dan PIRT. Namun, ada beberapa perbedaan antara keduanya yang bisa menentukan lebih baik PIRT atau BPOM MD, sebagai berikut.
1. Sarana Produksi
Jika kita melihat dari sarana untuk melakukan produksi, pangan olahan yang membutuhkan PIRT, yaitu usaha dimana tempat pembuatan produknya masih menyatu dengan rumah tinggal. Sementara itu, untuk izin edar BPOM MD, usahanya telah memiliki tempat produksi sendiri yang terpisah dari rumah tinggal.
2. Jenis Produksi Pangan
Jenis pangan dengan izin edar Produk Industri Rumah Tangga mengacu pada Peraturan Badan Pom No. 22 Tahun 2018 Mengenai Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT. Adapun persyaratan umum untuk pangan olahan dengan izin edar PIRT, antara lain:
- Tergolong sebagai pangan olahan kering.
- Masa simpannya melebihi batas 7 hari di suhu ruang.
- Pangan olahan terkemas dan berlabel.
- Merupakan pangan olahan yang produksinya di dalam negeri.
- Tidak boleh mencantumkan klaim.
Selanjutnya, untuk menentukan lebih baik PIRT atau BPOM MD Anda juga perlu membaca ulasan berikut ini. Jadi, bagi produk dengan izin edar BPOM lebih mengacu pada Peraturan Badan POM No. 27 Tahun 2017 Mengenai Pendaftaran Pangan Olahan. Adapun di bawah ini adalah jenis pangan olahan yang wajib terdaftar di BPOM, yakni:
- Pangan olahan terjual dalam kemasan eceran.
- Pangan fortifikasi atau yang dengan zat gizi tertentu.
- Pangan wajib SNI, seperti air minum kemasan, gula kristal dan sejenisnya.
- Pangan yang tujuannya untuk uji pasar.
- Bahan Tambahan Pangan atau yang biasa kita tambahkan ke dalam makanan untuk memberi rasa atau warna tertentu, misalnya penyedap.
Demikianlah gambaran mengenai perizinan pangan olahan yang mana setiap jenisnya memiliki persyaratan berbeda. Oleh karena itu, informasi di atas akan sangat berguna bagi Anda dalam menentukan sertifikat produk, lebih baik PIRT atau BPOM MD.