Lisensi merek dan kerja sama strategis berperan penting dalam memperluas pasar sekaligus memperkuat posisi bisnis. Di balik peluang itu terdapat aturan rumit yang wajib dipahami, terutama terkait HAKI (Hukum Atas Kekayaan Intelektual) serta ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Konsep Dasar Lisensi Merek dan Aliansi Strategis
Lisensi merek merupakan sebuah bentuk pemberian izin yang dilakukan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan merek tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam praktiknya, lisensi merek memungkinkan pemilik merek untuk mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual mereka sambil memperluas jangkauan pasar tanpa harus berinvestasi besar dalam produksi atau distribusi langsung.
Bentuk-Bentuk Aliansi Strategis
Aliansi strategis adalah kerja sama formal antara dua atau lebih perusahaan untuk mencapai target bisnis bersama. Meskipun berkolaborasi, tiap perusahaan tetap menjalankan operasinya secara independen sesuai tujuan masing-masing.
Jenis aliansi strategis yang sering dijumpai cukup beragam. Pertama, joint venture yaitu pendirian entitas baru oleh dua perusahaan atau lebih. Kedua, equity strategic alliance berupa investasi silang melalui kepemilikan saham. Ketiga, non-equity strategic alliance berbentuk kerja sama kontraktual tanpa adanya pertukaran saham. Terakhir, global strategic alliance melibatkan kolaborasi lintas negara antara berbagai perusahaan.
Aspek Kepatuhan HAKI dalam Lisensi Merek
Salah satu aspek paling kritis dalam lisensi ini adalah kewajiban pencatatan perjanjian ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurut peraturan, perjanjian lisensi wajib dicatatkan dan diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM. Proses ini tidak hanya memberikan pengakuan formal tetapi juga melindungi kedua belah pihak. Baik pemberi lisensi (lisensor) maupun penerima lisensi (lisensee).
Peran BPOM dalam Pengawasan Produk dan Merek
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memegang peranan penting dalam mengawasi produk-produk yang beredar di pasar Indonesia. Khususnya yang terkait dengan obat, makanan, kosmetik dan produk kesehatan lainnya. BPOM telah menerapkan sistem pengukuran Indeks Kepatuhan Pelaku Usaha (IKPU) yang mengevaluasi kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Pada tahun 2024, indeks kepatuhan nasional mencapai 82,41 (kategori baik). Meskipun masih di bawah target rencana strategis yang ditetapkan sebesar 86.
Strategi Penyusunan Kontrak
Menyusun kontrak lisensi merek yang patuh pada aturan yang berlaku memerlukan perhatian pada beberapa klausa. Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2018, isi perjanjian lisensi wajib memuat ketentuan pokok berikut ini:
- Tanggal, bulan, tahun, dan tempat penandatanganan perjanjian.
- Nama dan alamat lengkap kedua belah pihak.
- Objek perjanjian lisensi yang jelas.
- Sifat lisensi (eksklusif atau non-eksklusif).
- Jangka waktu berlaku perjanjian.
- Wilayah berlaku perjanjian.
- Ketentuan pembayaran biaya tahunan (khusus paten).
Pendekatan terintegrasi juga penting untuk memastikan bahwa perjanjian lisensi dan aliansi strategis memenuhi kedua aspek regulasi ini secara bersamaan. Perusahaan wajib melakukan due diligence terhadap status HAKI mitra serta kepatuhan produk pada regulasi BPOM. Perusahaan juga perlu menerapkan mekanisme audit dan monitoring rutin untuk menjaga kepatuhan sepanjang masa perjanjian.
Contoh Sukses Implementasi Lisensi Merek
Beberapa contoh sukses lisensi dan aliansi strategis di Indonesia dapat menjadi pembelajaran berharga. Kolaborasi antara Gojek dan Tokopedia yang membentuk GoTo menunjukkan bagaimana aliansi strategis dapat menciptakan ekosistem digital terintegrasi terbesar di Indonesia. Kemitraan Starbucks dan PepsiCo dalam distribusi produk kopi botolan juga menunjukkan bagaimana lisensi dan aliansi dapat memperluas jangkauan pasar secara global.
Lisensi merek serta kerja sama strategis membuka jalan besar untuk memperluas bisnis di Indonesia. Kemampuan perusahaan menjaga kepatuhan terhadap aturan HAKI dan BPOM menentukan keberhasilan kolaborasi tersebut. Pemahaman regulasi, kontrak jelas dan sistem pengawasan yang baik membantu menjaga kemitraan tetap sehat.