Dalam bidang bisnis makanan olahan, mengetahui peraturan izin merupakan langkah awal yang sangat krusial sebelum memperkenalkan produk secara lebih luas. Salah satu hal yang perlu pengguna pahami adalah klasifikasi risiko pangan, terutama kategori Pangan Risiko Menengah (PMR). Jika produk yang terjual termasuk dalam PMR, maka pelaku usaha harus mengurus izin edar dari BPOM MD. Pada artikel ini, kita akan menjelaskan apa itu PMR dan syarat wajib izin edar BPOM MD bagi pelaku usaha yang harus dipenuhi.

syarat wajib izin edar BPOM MD
flickr

Mengenal Pangan Risiko Menengah (PMR) dan Keterkaitan Syarat Wajib Izin Edar BPOM MD

Pangan Risiko Menengah (PMR) adalah makanan yang diproses dengan risiko sedang bagi kesehatan manusia jika tidak pelaku usahanya simpan atau olah dengan benar. Risiko ini bisa berasal dari kontaminasi yang bersifat mikrobiologis, kimiawi, atau fisik, yang dapat menyebabkan masalah kesehatan saat seseorang konsumsi.

Produk yang termasuk dalam kategori PMR antara lain:

  • Minuman siap konsumsi (jus, kopi susu, teh kemasan),
  • Produk bakery seperti roti dan kue kering,
  • Permen, cokelat, dan produk berbasis gula,
  • Makanan ringan (snack, keripik, granola),
  • Produk fermentasi ringan,
  • Makanan kaleng non-daging.

Jika produk termasuk dalam kategori di atas atau mempunyai risiko yang serupa, maka perlu mendapatkan izin edar BPOM dengan kode MD (Makanan Dalam Negeri).

Mengapa Izin Edar BPOM MD Itu Penting

Di sisi lain, izin edar BPOM MD berfungsi sebagai bukti bahwa produk makanan olahan telah memenuhi semua standar terkait keamanan pangan, kualitas, dan pelabelan yang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah tentukan. Selain itu, kode MD atribusi ini untuk produk yang produksinya di dalam negeri oleh perusahaan menengah atau besar.

Tanpa izin edar BPOM MD, produk tidak dapat pelaku usaha edarkan di ritel modern, di marketplace yang besar, atau untuk ekspor. Selain itu, menjual makanan olahan tanpa izin yang tepat juga merupakan pelanggaran hukum yang bisa berakibat pada sanksi administratif hingga pidana.

Persyaratan untuk Mendapatkan Izin Edar

Selanjutnya, syarat wajib izin edar BPOM MD untuk makanan olahan yang Badan POM terbitkan, termasuk BPOM RI MD (untuk produk yang terbuat di dalam negeri), harus pelaku usaha atur dengan benar. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu pelaku usaha perhatikan.

1. Tempat produksi harus terpisah dari tempat tinggal,

2. Makanan olahan harus terbuat dengan cara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan menggunakan teknologi tertentu. Misalnya seperti UHT, pasteurisasi, atau retort,

3. Jenis pangan:

  • Pangan yang produksinya dari dalam negeri,
  • Pangan Fortifikasi,
  • Pangan Wajib SNI,
  • Pangan Program Pemerintah,
  • Pangan yang untuk uji pasar,
  • Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Peraturan Teknis

Selain itu, terdapat pula peraturan teknis yang meliputi Peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Registrasinya sendiri untuk setiap pangan olahan termasuk yang memiliki perbedaan dalam beberapa hal seperti:

1. Jenis pangan,

2. Jenis kemasan,

3. Komposisi,

4. Desain label,

5. Nama atau alamat produsen wilayah Indonesia,

6. Nama atau alamat importir/distributor,

7. Nama atau alamat produsen asal luar negeri.

Selain itu, proses pendaftaran untuk makanan olahan di BPOM terdiri dari dua tahap, yaitu pendaftaran akun perusahaan dan pendaftaran untuk makanan olahan.

Demikianlah syarat wajib izin edar BPOM MD yang bisa para pelaku usaha pahami. Jadi, apakah produk yang terjual termasuk pangan risiko menengah dan sudahkah membuat surat izin edar?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONSULTASI SEKARANG GRATIS !!!!!!!!!

Silahkan Hubungi Kami Via Telepon dan Chat Via WA

IPJ News

Berita terkini mengenai perizinan di INDONESIA.