Memulai bisnis makanan memang kelihatan menggiurkan. Orang-orang selalu butuh makan, jadi peluang pasarnya luas. Tapi sayangnya, banyak yang langsung lompat ke produksi tanpa tahu dasar pentingnya. Salah satu hal penting yang harus Anda pahami sebelum terjun ke bisnis pangan adalah soal CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik). Ini bukan cuma soal dapur bersih atau bahan segar, tapi menyangkut kelayakan produk yang hendak Anda jual.

CPPOB
pexels.com

Apa itu CPPOB?

Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik adalah panduan wajib buat produsen makanan olahan biar produknya aman dan layak masyarakat konsumsi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2021 dan wajib terpenuhi sebelum dapat izin edar.

Dengan menerapkannya, produsen bisa memastikan setiap tahap produksi berjalan sesuai standar. Mulai dari pemilihan bahan baku, penyimpanan, sampai penyajian, semuanya punya aturannya sendiri.

Tanpa ini, izin edar dari BPOM tidak bisa keluar. Lebih dari itu, produk yang dihasilkan jadi rawan diragukan kualitasnya. Padahal kepercayaan konsumen sangat penting buat bertahan di pasar.

Tahapan Produksi Makanan yang Harus Sesuai

Langkah pertama yang perlu Anda perhatikan soal CPPOB adalah bahan makanan yang Anda gunakan. Wajib pilih bahan segar, tidak berubah warna dan pastinya tak rusak. Kalau pakai tambahan seperti pengawet, pastikan sesuai aturan.

Setelah itu, simpan bahan dengan prinsip FIFO dan FEFO. Intinya, bahan yang datang duluan harus Anda gunakan terlebih dahulu. Bahan yang tanggal kadaluarsanya lebih dekat, juga harus segera Anda olah.

Penting juga menyimpan bahan di tempat bersih dan kering. Hindari tumpukan langsung di lantai atau nempel dinding. Harus ada jarak biar tetap aman dari kontaminasi dan hama.

Setelah bahan siap, masuk ke tahap pengolahan. Di sinilah makanan mulai diubah dari mentah ke matang. Prosesnya tidak bisa asal, karena harus mengikuti urutan dan kebersihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Wadah yang Anda pakai buat masak juga tak boleh luput dari perhatian. Tidak boleh dari bahan yang bisa melepaskan zat berbahaya. Semua alat harus bersih, kuat dan tahan lama agar makanan tetap aman sampai ke tangan pembeli.

Anda juga perlu memperlakukan makanan yang sudah jadi dengan cara khusus. Anda tidak bisa langsung menumpuknya atau membiarkannya terbuka. Bungkuslah makanan tersebut dengan rapat dan simpan pada suhu yang sesuai agar tidak cepat rusak.

Jangan Lupa Proses Penyimpanan, Pengangkutan, dan Penyajian

Dalam CPPOB, penyimpanan makanan tidak boleh sembarangan. Makanan harus dibungkus dan disimpan sesuai urutan produksi. Makanan yang dibuat lebih awal harus dikonsumsi lebih dulu.

Kalau dibawa ke tempat lain, kendaraan yang digunakan juga harus khusus. Tidak boleh Anda campur dengan barang lain, apalagi yang beracun atau berbahaya. Wadah pengangkutnya pun harus tertutup rapat.

Sesampainya di tempat penyajian, makanan tidak bisa langsung Anda letakkan begitu saja. Harus Anda ajikan di wadah bersih dan tertutup. Kalau ada makanan sisa, simpan satu porsi sebagai sampel selama 24 jam.

Sampel ini berguna buat pemeriksaan kalau nanti ada konsumen yang mengalami masalah setelah mengonsumsi makanan tersebut. Jadi penting untuk Anda siapkan dan jaga baik-baik.

Syarat Mengurus CPPOB Sebelum Mengajukan Izin Edar

Sebelum bisa produksi besar-besaran, perusahaan harus lebih dulu mengurus izin ini. Persyaratannya tidak sedikit, tapi semua itu demi keamanan makanan yang dijual ke masyarakat.

Beberapa dokumen yang harus Anda siapkan antara lain denah lokasi produksi, tata letak bangunan, serta panduan mutu produksi. Semua ini akan diperiksa langsung oleh BPOM sebelum izin diberikan.

Proses evaluasi bisa makan waktu sampai 20 hari kerja. Kalau masih ada yang kurang, Anda harus melakukan perbaikan dulu. Setelah semua beres, baru izin CPPOB keluar dan izin edar bisa berlanjut. Dengan menerapkan ini sejak awal, risiko penolakan izin edar bisa dikurangi. Lebih dari itu, produk makanan jadi punya nilai tambah karena terbukti aman dan layak konsumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONSULTASI SEKARANG GRATIS !!!!!!!!!

Silahkan Hubungi Kami Via Telepon dan Chat Via WA

IPJ News

Berita terkini mengenai perizinan di INDONESIA.