Izin kosmetik yang wajib diketahui para pelaku UMKM ada beberapa poin supaya produk mereka bisa beredar. Ya, para pelaku UMKM di bidang kosmetik perlu memahami izin-izin yang wajib terpenuhi agar produk mereka bisa beredar secara legal. Bisnis kecantikan di Indonesia saat ini sedang booming.

Salah satu faktor pendorongnya adalah tingginya permintaan konsumen terhadap produk kecantikan. Kondisi ini menjadi peluang besar bagi pebisnis untuk merintis usaha kosmetik. Namun, mematuhi regulasi, seperti izin BPOM dan sertifikasi halal, sangat penting untuk memastikan keamanan dan kepercayaan konsumen.

Izin Kosmetik yang Wajib Diketahui dan Regulasi di Indonesia

Bisnis kosmetik adalah jenis usaha yang berfokus pada produksi berbagai produk kosmetik yang dirancang untuk kebutuhan manusia. Produk-produk tersebut meliputi tata rias wajah, parfum, perawatan rambut, kuku, kulit, tubuh, hingga produk khusus untuk bercukur.

Produk perawatan rambut mencakup beragam jenis seperti sampo, obat pengeriting, dan pelurus rambut. Untuk kategori perawatan kulit, terdapat krim atau lotion pelindung dari sinar matahari, sabun wajah, pelembap, masker, dan lainnya. Sedangkan produk perawatan tubuh meliputi sabun mandi, sabun antiseptik, deodoran, dan sejenisnya.

Selain itu, bisnis kosmetik juga mencakup produk untuk perawatan dan kesehatan gigi, seperti pasta gigi, obat kumur, hingga pemutih gigi. Semua produk ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan estetika sekaligus menjaga kebersihan dan kesehatan tubuh.

Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk mengontrol peredaran produk kosmetik. Langkah ini bertujuan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dan layak masyarakat gunakan. Para pelaku usaha di bidang kosmetik harus mematuhi beberapa izin berikut:

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan, termasuk para pelaku usaha kosmetik, wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP penting sebagai identitas perpajakan dan menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Proses pendaftaran NPWP kini semakin mudah. 

Pelaku usaha hanya perlu mengakses situs ereg.pajak.go.id/daftar dan mengikuti langkah-langkah pendaftarannya. Dengan memiliki NPWP, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih profesional dan sesuai peraturan.

NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah dokumen izin kosmetik yang wajib diketahui untuk pengusaha di semua skala, dari mikro hingga besar. Dokumen ini berfungsi sebagai izin utama dan menggantikan SIUP, Angka Pengenal Impor, serta Tanda Daftar Industri.

Untuk mendapatkannya, pengusaha harus mendaftar melalui situs https://oss.go.id, dengan langkah awal membuat akun OSS. Proses pendaftaran dimulai dengan memilih menu DAFTAR, menentukan skala usaha UMK, mengisi formulir, dan mengaktifkan akun melalui email.

Setelah akun aktif, pengusaha dapat masuk ke sistem OSS dan mengisi formulir pendaftaran. Data yang diperlukan mencakup informasi pelaku usaha, bidang usaha, dan produk atau jasa. 

Pastikan semua data sudah benar, lalu centang pernyataan mandiri dan periksa draf perizinan. Setelah semua langkah selesai, NIB akan terbit sebagai tanda resmi perizinan usaha.

Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Akses

Sebelum dapat melakukan pendaftaran, Anda perlu memiliki akun OSS sebagai akses utama ke sistem OSS. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun OSS:

  1. Kunjungi situs resmi di https://oss.go.id.
  2. Klik opsi DAFTAR.
  3. Tentukan Skala Usaha (UMK).
  4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
  5. Isi Formulir Pendaftaran dengan lengkap.
  6. Periksa email Anda dan klik tombol untuk Aktivasi Akun.
  7. Cek kembali email untuk mendapatkan username dan password Anda.

Setelah berhasil melakukan registrasi, Anda akan menerima email dari OSS yang berisi username dan password. Gunakan informasi tersebut untuk masuk ke sistem OSS. 

Proses Pengisian Formulir Pendaftaran

Setelah berhasil masuk ke sistem OSS menggunakan username dan password, Anda dapat mulai mengisi formulir pendaftaran. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses website https://oss.go.id.
  2. Klik menu MASUK.
  3. Masukkan username, password, serta kode captcha, kemudian klik tombol MASUK.
  4. Pilih menu Perizinan Berusaha dan lanjutkan dengan memilih Permohonan Baru.
  5. Isi data lengkap mengenai Pelaku Usaha.
  6. Tambahkan informasi terkait Bidang Usaha.
  7. Lengkapi Detail Bidang Usaha.
  8. Masukkan data mengenai Produk/Jasa Bidang Usaha.
  9. Tinjau kembali daftar Produk/Jasa.
  10. Periksa data yang telah dimasukkan pada bagian Usaha.
  11. Lakukan pemeriksaan terhadap Daftar Kegiatan Usaha.
  12. Pastikan dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) sudah diunggah.
  13. Baca dan centang Pernyataan Mandiri.
  14. Tinjau ulang Draf Perizinan Berusaha.
  15. Terbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Surat Izin Praktik Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian

Produksi kosmetik tidak dapat beroperasi secara sembarangan. Setiap bahan baku, termasuk bahan kimia yang pelaku usaha gunakan, harus memiliki takaran yang tepat. Hal ini untuk memastikan produk tersebut aman dan bermanfaat bagi konsumen.

Sehubungan dengan hal itu, operasional bisnis kosmetik wajib berada di bawah pengawasan individu yang kompeten di bidang kefarmasian. Oleh karena itu, pihak yang dipercaya untuk mengelola bisnis ini harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Selain itu juga bisa dengan Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK).

Sertifikat Standar Cara Produksi Kosmetika yang Baik (CPKB)

Sertifikat CPKB adalah dokumen izin kosmetik yang wajib diketahui pebisnis. Surat keterangan ini menyatakan bahwa proses produksi kosmetik suatu bisnis telah memenuhi standar mutu dan keamanan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa bisnis tersebut telah menerapkan pedoman CPKB.

Mulai dari sistem manajemen mutu, personalia, fasilitas, peralatan, sanitasi, produksi, pengawasan mutu, hingga penanganan keluhan. Pengajuan sertifikat dapat dilakukan secara online melalui laman https://notifkos.pom.go.id dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.

Standar Izin Edar dari BPOM

Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM, yang diterbitkan dalam bentuk Notifikasi. Izin ini memastikan produk telah lolos uji keamanan, kualitas, dan manfaat.

Pengajuan izin edar memerlukan dokumen seperti NIB, fotokopi KTP pimpinan perusahaan, NPWP, sertifikat CPKB, dan surat pernyataan direksi. Berisi tentang pernyataan tidak terlibat dalam tindak pidana kosmetika.

Itulah beberapa izin kosmetik yang wajib diketahui supaya bisa memiliki izin edar secara legal. Bisnis ini memang dapat beroperasi dalam skala mikro, kecil, atau menengah, dengan tingkat risiko yang tergolong rendah. Namun, pelaku usaha tetap harus melengkapi semua perizinan untuk memastikan kelayakan usahanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONSULTASI SEKARANG GRATIS !!!!!!!!!

Silahkan Hubungi Kami Via Telepon dan Chat Via WA