Syarat pengurusan BPOM MD wajib terpenuhi jika hendak mendapatkan izin edar BPOM MD. Ya, mengurus BPOM MD (Makanan Dalam Negeri) adalah langkah wajib bagi pelaku usaha pangan yang ingin memasarkan produk mereka secara legal di Indonesia.
Setiap pangan olahan yang diproduksi dan akan diperdagangkan harus memiliki izin edar dari BPOM. Izin ini memastikan bahwa produk aman dikonsumsi dan memenuhi standar mutu serta gizi.
Nah, pada kesempatan kali ini, mari kita bahas tentang apa persyaratan untuk mengurus BPOM MD dengan lengkap.
Konsultasi Gratis di IPJ Group
Syarat Pengurusan BPOM MD untuk Pangan Olahan
Izin edar BPOM MD bukan hanya soal kepatuhan hukum saja. Akan tetapi juga jaminan keamanan bagi konsumen. Mengapa demikian? Pasalnya, produk yang memiliki izin edar mendapatkan kepercayaan lebih dari masyarakat karena telah melalui evaluasi keamanan dan kualitas.
Bagi pelaku usaha, terutama di sektor UMKM, kepemilikan izin ini membuka peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas. Menurut Peraturan Kepala BPOM No. 27 Tahun 2017, semua pangan olahan yang dijual dalam kemasan eceran wajib memiliki nomor izin edar.
Untuk produk lokal, kode BPOM yang dikeluarkan adalah MD, sementara untuk produk impor menggunakan kode ML.
Syarat Dokumen Pengurusan BPOM MD
Untuk mengurus BPOM MD, pelaku usaha harus melengkapi beberapa dokumen administratif dan teknis. Berikut adalah detail syarat pengurusan BPOM MD:
Dokumen Administratif
- Izin Usaha
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- NPWP dan Akta Notaris
Penting untuk pendaftaran elektronik melalui situs e-reg.pom.go.id.
- Hasil Audit Sarana Produksi
Sertifikat Cara Produksi Produk Olahan yang Baik (CPPOB) atau piagam audit dari BPOM setempat.
- Formulir Pendaftaran dan Surat Kuasa
Jika Anda melakukannya secara manual, maka wajib melampirkan formulir dan surat kuasa pendaftaran.
Dokumen Teknis
Sementara itu, syarat pengurusan BPOM MD berupa dokumen teknis antara lain:
- Daftar Komposisi dan Bahan Baku
Menyertakan semua bahan yang Anda gunakan dalam produk.
- Proses Produksi
Penjelasan rinci tentang tahapan pembuatan produk.
- Hasil Uji Laboratorium
Wajib untuk produk dengan risiko sedang hingga tinggi.
- Informasi Masa Simpan dan Kode Produksi
Menunjukkan umur produk dan sistem pengkodean produksi.
- Rancangan Label
Desain kemasan dengan informasi lengkap seperti nama produk, komposisi, dan petunjuk penyimpanan.
Proses Pengurusan Izin Edar BPOM MD
Nah, setelah memahami apa sja persyaratannya, maka langkah berikutnya ialah mengrurus izin edar BPOM MD. Berikut tahapannya:
1. Registrasi Akun dan Produk
Pelaku usaha harus mendaftar di situs resmi BPOM (e-reg.pom.go.id) dan membuat akun perusahaan. Setelah itu, unggah dokumen teknis dan administratif sesuai ketentuan.
2. Verifikasi dan Pembayaran
BPOM akan memverifikasi dokumen yang Anda unggah. Setelah validasi awal, pelaku usaha menerima Surat Perintah Bayar (SPB) sebagai biaya pendaftaran.
3. Penerbitan Nomor Izin Edar
Jika semua persyaratan terpenuhi, BPOM akan mengeluarkan Nomor Izin Edar (NIE). Proses ini biasanya memakan waktu hingga 30 hari kerja.
Konsultasi Gratis di IPJ Group
Tips Sukses Mendapatkan Izin BPOM MD
Pahami aturan terkait Bahan Tambahan Pangan (BTP) dengan memastikan semua bahan yang digunakan sesuai dengan Permenkes No. 33 Tahun 2012. Selain itu, perhatikan rancangan label produk dengan mencantumkan informasi penting seperti nama produk, komposisi, tanggal kedaluwarsa, dan nomor registrasi. Pastikan juga dokumen pendukung lengkap untuk mempercepat proses verifikasi oleh BPOM.
Intinya, mengurus BPOM MD adalah langkah krusial bagi pelaku usaha yang ingin memasarkan pangan olahan secara resmi di Indonesia. Prosesnya melibatkan persiapan dokumen administratif dan teknis, registrasi online, hingga verifikasi oleh BPOM.
Dengan memenuhi semua syarat pengurusan BPOM MD ini, produk Anda akan lebih dipercaya konsumen dan memiliki peluang lebih besar di pasar. Dengan demikian, pastikan untuk memahami syarat dan prosedur agar proses pengurusan berjalan lancar.










