Untuk menjaga keamanan produk terhadap konsumen, terdapat beberapa jenis pangan olahan yang wajib punya izin edar BPOM. Pang olahan merupakan minuman atau makanan hasil proses dengan menggunakan metode atau cara tertentu dan dengan atau tanpa bahan tambahan.

Mengacu pada UU No. 18 Th 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No 86 th 2019 tentang Keamanan Pangan, dijelaskan bahwasannya tiap-tiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau hasil impor untuk kemudian diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mendapatkan izin edar. Sekarang ini, menurut UU No. 11 Th 2020 tentang Cipta Kerja, peraturan tersebut dinamakan Perizinan Berusaha.

Beberapa Jenis Pangan Olahan yang Wajib Punya Izin Edar BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah lembaga pemerintahan yang berwenang mengawasi peredaran produk pangan serta obat-obatan di Indonesia. Kewenangan BPOM ini bertujuan untuk memastikan keamanan produk serta mutu sebuah produk.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 80 Th 2017, yang menjadi salah satu tugas BPOM guna menjalankan kewenangannya adalah dengan menerbitkan Izin Edar Produk dan Sertifikasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti penjelasan sebelumnya, baik produk buatan dalam negeri maupun produk impor, terdapat ketentuan izin edarnya masing-masing. Untuk produk pangan buatan dalam negeri akan memperoleh label BPOM RI MD. Sedangkan untuk produk olahan pangan impor akan mendapatkan label BPOM RI ML.

Adapun beberapa jenis produk pangan olahan yang wajib punya izin edar BPOM adalah sebagai berikut.

Produk Pangan Olahan Beku

Semua produk pangan olahan beku yang melalui sistem pembekuan dalam suhu -18° C saat produks, distribusi, dan penyimpanan, maka wajib mengantongi izin edar dari BPOM. Beberapa contoh produk pangan olahan beku ini adalah es krim, nugget beku, sosis beku, serta berbagai jenis makanan frozen food lainnya.

Produk Pangan Fortifikasi

Pangan fortifikasi merupakan jenis pangan olahan yang mendapat tambahan mineral atau vitamin tertentu guna meningkatkan kadar gizi di dalamnya. Contoh dari produk pangan fortifikasi adalah biskuit untuk tambahan asupan ibu hamil, roti yang sudah mendapatkan tambahan vitamin D, dan sebagainya.

Produk fortifikasi ini artinya produk sifatnya sudah tidak lagi orisinil lantaran adanya penambahan kandungan. Oleh karena itu, pentingnya izin BPOM adalah untuk memeriksa keamanan serta kualitas produknya.

Produk Wajib SNI

Produk pangan olahan yang wajib punya izin edar BPOM selanjut adalah produk minuman dan makanan dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 34 Th 2018 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional, terdapat sejumlah produk pangan olahan yang wajib mempunyai sertifikat SNI ini, yaitu:

  • Biskuit
  • Kakao bubuk
  • Sarden kalengan
  • Tuna kemasan
  • Tepung terigu
  • Gula kristal
  • Minyak goreng sawit
  • Garam konsumsi
  • Produk air minum embun
  • Air mineral
  • Kopi Instan

Bahan Tambahan Pangan (BTP)

BTP atau Bahan Tambahan Pangan juga termasuk salah satu produk pangan yang wajib mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. BTP ini adalah bahan eksternal yang ditambahkan ke pangan sehingga bisa memengaruhi rasa, sifat, dan bentuknya.

Contoh dari Bahan Pangan Tambahan adalah ragi makanan, penyedap rasa, pengawet makanan, dan pewarna makanan.

Pangan Program Pemerintah

Jenis pangan yang wajib mendapatkan izin edar BPOM terakhir adalah pangan program pemerintah. Jenis produk pangan program pemerintah ini bisa berupa susu UHT dari program pangan bersubsidi.

Selain kelima jenis pangan di atas, produk pangan olahan yang ditujukan untuk uji pasar juga harus memiliki izin edar BPOM.

Tentunya akan ada sanksi tersendiri untuk para pelaku usaha yang tidak mengurus izin edar ini. Jika produk olahan pangan Anda termasuk salah satu dari jenis produk pangan olahan yang wajib punya izin edar BPOM, maka segera lakukan pengurusan izin. Sekarang ini sudah ada banyak jasa pengurusan BPOM yang bisa Anda gunakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONSULTASI SEKARANG GRATIS !!!!!!!!!

Silahkan Hubungi Kami Via Telepon dan Chat Via WA