Cara Daftarkan Produk Olahan Pangan ke BPOM

Salah satu langkah penting dalam mengelola sebuah bisnis produk olahan pangan adalah memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan izin edar dari BPOM. Sertifikat izin dari BPOM ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Sehingga dapat mempengaruhi kredibilitas merek atau brand di pasaran.

Alur Pendaftaran Produk Olahan Pangan ke BPOM

Izin edar untuk olahan pangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) terbagi menjadi dua jenis: BPOM RI MD untuk produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri, dan BPOM RI ML untuk pangan olahan yang diproduksi di luar negeri. 

Bagi perusahaan atau UMKM yang ingin mendaftarkan produk olahan pangan ke BPOM secara online, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Persyaratan Dokumen

Untuk produk usaha dalam negeri, terdapat beberapa persyaratan produksi yang harus dipenuhi, termasuk dokumen dan data berikut:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): Sebagai identitas resmi perusahaan.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): Untuk keperluan administrasi perpajakan.
  • Izin penerapan CPPOB atau SMKPO: Berdasarkan ketentuan yang berlaku terkait Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) atau Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).
  • Tempat produksi: Harus terpisah sendiri dan memenuhi standar kebersihan dan keamanan.
  • Metode produksi: Bisa dilakukan secara manual atau otomatis menggunakan mesin.
  • Data gudang penyimpanan: Untuk memastikan bahwa produk disimpan dengan aman.
  • Nama dan alamat produsen di Indonesia: Untuk identifikasi dan transparansi.
  • Nama dan alamat distributor: Untuk keperluan distribusi dan pelacakan produk.

Pengajuan Izin Edar

Setelah mempersiapkan dokumen, maka perusahaan dapat menggunakan jasa pengurusan izin edar BPOM di internet yakni melalui IPJ Group. Layanan konsultasi ini menyediakan jasa terpercaya karena sudah beroperasi lebih dari 24 tahun. 

Melalui jasa ini, proses mengurus izin edar relatif lebih cepat karena memiliki tim yang kompeten di bidangnya. Selain itu, harga pelayanannya terjangkau dan pembayaran dapat dilakukan secara bertahap.

Proses Verifikasi Pengajuan Izin Edar

Apabila wirausaha sudah mengajukan izin edar produk olahan pangan, maka BPOM akan memverifikasi dokumen dan persyaratannya. Proses verifikasi melliputi evaluasi kelengkapan dan keakuratan dokumen hingga uji klinis dan laboratorium mengenai kualitas produk pangan. 

Selain itu, dalam kondisi tertentu memungkinkan BPOM untuk melakukan inspeksi ke fasilitas produsen untuk memastikan standar produksi dan keamanan pangan.

Pemeriksaan dan Penerbitan Izin Edar

Setelah melalui proses verifikasi, tahap selanjutnya BPOM akan melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap produk secara berkala. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk pangan olahan memiliki mutu dan kualitas yang layak untuk beredar di pasaran.

Apabila produk olahan pangan sudah memenuhi standar, maka BPOM akan menerbitkan izin edan bagi perusahaan. Izin edar ini berupa sebuah label yang mana label BPOM RI MD untuk olahan pangan yang melakukan produksi di dalam negeri. Sedangkan untuk olahan pangan yang diproduksi di luar negeri akan mendapatkan label BPOM RI ML.

Solusi Mudah Mendapatkan Izin Edar BPOM

Mendaftarkan produk ke BPOM harus melalui proses dan sistematika yang kompleks dan banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga saat ini banyak perusahaan atau UMKM mulai menggunakan jasa pengurusan BPOM. Jasa yang menyediakan layanan tersebut akan mengurus berbagai macam persyaratan hingga dokumen yang diperlukan.

Selain itu, biasanya tersedia konsultan yang profesional di bidangnya untuk tempat konsultasi jika pengusaha mengalami kesulitan dalam mengurus izin edar. Konsultan akan memberikan solusi terbaik untuk masalah perizinan dan legalitas usaha.

Manfaat memiliki izin edar BPOM antara lain sebagai bukti legalitas produk olahan pangan, meningkatkan kepercayaan konsumen dan pelanggan, menjangkau target pasar secara lebih luas, mempermudah ekspor produk serta merambah ke berbagai marketplace.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONSULTASI SEKARANG GRATIS !!!!!!!!!

Silahkan Hubungi Kami Via Telepon dan Chat Via WA

IPJ News

Berita terkini mengenai perizinan di INDONESIA.