Apa saja izin yang di keluarkan oleh kementrian pariwisata

Jika Anda menjalankan perusahaan jasa konstruksi, Anda wajib membuat siujk jika ingin membuktikan diri sebagai warga negara yang baik dan mendapatkan manfaat dari SIUJK tersebut untuk usaha Anda. Apapun jenis usaha yang Anda jalankan, pada dasarnya Anda memerlukan surat izin untuk menjalankan usaha tersebut termasuk bila Anda ingin menjalankan usaha dalam bidang pariwisata. Tidak bisa dipungkiri memang bahwa pariwisata di Indonesia tengah menggeliat pesat. Selain karena memang Indonesia menyimpan berbagai keindahan alam dan budaya, pemerintah sendiri memang tengah gencar mengembangkan pariwisata di Indonesia secara besar-besaran. Anda mungkin ingin menjadi salah satu pelaku usaha di bidang ini. Jika memang demikian, Anda perlu memastikan bahwa usaha Anda telah mengikuti prosedur yang berlaku termasuk dari segi perizinan. Kementerian pariwisata sendiri mengeluarkan beberapa jenis perizinan yang bisa dilakukan dari satu pintu secara online tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Beberapa orang mungkin agak ragu untuk membuat izin usaha pariwisata mengingat mereka harus mengeluarkan biaya yang cukup banyak ketika membuat siujk untuk usaha jasa konstruksi mereka misalnya. Akan tetapi, tidak ada yang perlu ditakuti ketika Anda ingin mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata atau TDUP dari Kementrian Pariwisata karena Anda tidak akan ditarik biaya sama sekali.TDUP ini wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan NIB.TDUP akan diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama dan untuk menteri, gubernur, dan bupati atau walikota. TDUP baru bisa diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah lembaga ini menerbitkan izin lokasi, izin lingkungan, IMB, dan izin lokasi perairan juga izin pengelolaan perairan. TDUP yang diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik akan meliputi beberapa informasi berupa NIB, bidang usaha, nama usaha, lokasi usaha, tanggal penerbitan, dan kode digital. Lembaga OSS tidak memungut biaya sama sekali dari pelaku usaha untuk menerbitkan TDUP.

Sertifikat Usaha Pariwisata (SUP)

Selain TDUP, kementerian pariwisata juga menerbitkan sertifikat usaha pariwisata. Sertifikat Usaha Pariwisata ini merupakan izin untuk menjalankan usaha pariwisata secara komersial maupun operasional. Usaha pariwisata yang sudah memiliki NIB dan TDUP dikenai kewajiban untuk mengurus sertifikat usaha pariwisata ini. Baik usaha pariwisata yang sudah memiliki Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata maupun yang belum, kewajiban memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata diwajibkan paling lambat dua tahun setelah peraturan berlaku bagi usaha besar, empat tahun bagi usaha menengah, dan enam tahun bagi usaha kecil dan mikro. Sertifikat Usaha Pariwisata ini berlaku selama tiga tahun semenjak tanggal penerbitan. Pelaku usaha wajib memperbaharui sertifikat tersebut jika masa berlakunya telah berakhir.

Bidang Usaha Pariwisata

Anda mungkin juga masih memiliki keraguan mengenai perlunya usaha Anda mendapatkan RDUP dan Sertifikat Usaha Pariwisata dari pemerintah. Ada beberapa bidang usaha pariwisata yang bisa ditemukan seperti bidang usaha daya tarik wisata yang meliputi usaha pengelolaan museum hingga pengelolaan objek ziarah. Tentu jika Anda menjalankan usaha di bidang usaha kawasan pariwisata juga membutuhkan perizinan dari Kementerian Pariwisata. Jasa transportasi wisata yang beragam pun merupakan salah satu bidang usaha pariwisata yang memerlukan izin dari Kementerian Pariwisata. Jasa perjalanan wisata (agen dan biro perjalanan wisata), jasa makanan dan minuman (restoran, kafe, dan sebagainya), dan penyedia akomodasi (tempat menginap) adalah beberapa bidang usaha pariwisata lain yang membutuhkan izin. Masih banyak bidang usaha pariwisata lain yang perlu mengantongi izin sebagaimana membuat siujk dibutuhkan jika Anda menjalankan usaha jasa konstruksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONSULTASI SEKARANG GRATIS !!!!!!!!!

Silahkan Hubungi Kami Via Telepon dan Chat Via WA

IPJ News

Berita terkini mengenai perizinan di INDONESIA.