Untuk para pelaku usaha di bidang pangan, legalitas produk merupakan suatu hal yang mutlak. Sebagai contoh, salah satu aspek legalitas yang penting adalah mengenai izin edar BPOM MD. Terutama apabila produk termasuk ke dalam kategori Pangan Risiko Menengah (PMR). Artikel ini akan membahas mengenai langkah untuk mengurus izin edar BPOM MD agar pelaku usaha bisa siap menembus pasar modern secara aman dan juga legal.

Mengurus Izin Edar BPOM MD untuk Memulai Bisnis Pangan Olahan
Selajutnya, bagi pelaku usaha yang sudah atau yang baru ingin memulai bisnis harus memahami kalau setiap makanan olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran harus punya izin edar. Selain itu, ini mengikuti adanya Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017. Izin edar ini juga bisa diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota.
Tentunya, untuk mendapatkan izin, para pelaku usaha harus mengurus izin edar BPOM MD terlebih dahulu. Adapun cara dan syaratnya adalah sebagai berikut.
1. Menentukan lokasi produksi tersendiri yang terpisah dengan rumah tangga,
2. Selanjutnya, pangan olahan harus diproduksi dengan cara manual, semi manual, otomatis maupun memakai teknologi tertentu. Seperti pasteurisasi, UHT, serta retort,
3. Syarat jenis pangan
Berikut di bawah ini adalah syaratnya.
- Pangan yang diproduksi dalam negeri,
- Pangan fortifikasi,
- Pangan yang wajib SNI,
- Pangan program pemerintah,
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar,
- Bahan tambahan pangan (BTP).
Berikut adalah beberapa peraturan teknis berdasarkan Peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2017 mengenai Pendaftaran Pangan Olahan. Adapun registrasinya ditujukan pada setiap pangan olahan termasuk yang punya perbedaan dalam hal berikut ini:
1. Jenis pangan,
2. Jenis kemasan,
3. Komposisi produk,
4. Desain label produk,
5. Nama atau alamat produsen wilayah Indonesia,
6. Nama atau alamat importir/distributor,
7. Nama atau alamat produsen luar negri (jika produk impor).
Langkah Registrasi
Berikut ini adalah langkah mengurus izin edar BPOM MD pangan olahan dengan 2 tahap, yaitu registrasi akun dan juga registrasi produk pangan. Untuk registrasi makanan olahan bisa melalui cara elektronik lewat http://e-reg.pom.go.id.
1. Registrasi Akun Perusahaan
- NPWP,
- Persyaratan Produk Dalam Negeri (MD):
- Izin Usaha (IUI/IUMK/SKDU),
- NIB (jika via jalur OSS),
- Selanjutnya, hasil audit untuk sarana produksi (PSB) dari Balai POM setempat,
- Untuk minuman beralkohol wajib memakai IUI dari BKPM Pusat.
2. Registrasi Produk Pangan
Persyaratan Makanan Olahan Risiko Rendah serta Sangat Rendah:
- Komposisi,
- Proses produksi,
- Penjelasan kode produksi,
- Selanjutnya, penjelasan masa simpan/kedaluwarsa,
- Rancangan label,
- Untuk selanjutnya yakni hasil analisa zat gizi (kecuali untuk usaha mikro dan kecil),
- Spesifikasi bahan.
Syarat untuk Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi:
- Komposisi,
- Proses produksi,
- Penjelasan kode produksi,
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa,
- Rancangan label,
- Hasil analisa (tercemar logam berat, mikroba, senyawa gizi, BTP tertentu),
- Spesifikasi bahan.
Persyaratan Produk Bahan Tambahan Pangan (BTP):
- Proses produksi,
- Komposisi,
- Penjelasan masa simpan/kedaluwarsa,
- Selajutnya, penjelasan kode produksi,
- Rancangan label,
- Spesifikasi bahan,
- Hasil analisa (untuk BTP campuran dan perisa),
- Izin produsen BTP (Produksi dalam negeri).
Mengurus izin edar BPOM MD memang memerlukan proses dan persiapan yang cukup detail, namun hal ini sangat penting untuk menjamin keamanan dan legalitas produk pangan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, pelaku usaha bisa mendapatkan izin resmi dan membuka peluang yang lebih besar untuk menjangkau pasar modern, baik nasional maupun internasional.










