Syarat impor kosmetik mencakup berbagai ketentuan yang wajib dipenuhi importir, seperti izin edar, sertifikasi keamanan, dan label yang sesuai standar. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko bahaya, memastikan produk berkualitas, dan mematuhi regulasi pemerintah. Persyaratan ini juga mendukung pengawasan ketat terhadap kosmetik yang beredar di pasar domestik.
Memahami Regulasi Penting Tentang Syarat Impor Kosmetik ke Indonesia
Melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah menetapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh para importir kosmetik. Persyaratan ini mencakup beberapa hal, mulai dari pendaftaran hingga sertifikasi keamanan produk.
Nomor Induk Usaha (NIB)
NIB menjadi salah satu persyaratan dasar yang harus dipenuhi untuk memulai kegiatan usaha. Persyaratan ini juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API).
Konsultasi Gratis di IPJ Group
Aturan persyaratan ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pengusaha dapat mengurus persyaratan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat Anda akses melalui laman https://oss.go.id/.
Dalam sistem OSS, importir kosmetik masuk ke dalam kategori usaha perdagangan besar. Oleh sebab itu, kode KBLI yang sesuai adalah 46443. Jenis kode ini mencakup beberapa produk seperti parfum, sabun, bedak, dan produk kosmetik lainnya.
Izin Edar Kosmetika (Notifikasi Kosmetika)
Sebelum mengurus persyaratan SKI, importir harus lebih dulu mengantongi izin edar kosmetika. Syarat impor kosmetik ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Notifikasi Kosmetika bertujuan untuk memberikan jaminan kepada produk yang beredar di Indonesia. Jaminan ini termasuk dalam pemenuhan beberapa kriteria seperti keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan, dan klaim.
Sebagai informasi, pengusaha dapat mengurus pengajuan izin edar secara daring. Hal tersebut dilakukan dengan mengisi template notifikasi melalui sistem Notifkos milik Badan POM.
Adapun dokumen persyaratan yang Anda butuhkan meliputi:
1. NIB
2. Surat pernyataan tidak terlibat tindak pidana di bidang kosmetik
3. Surat rekomendasi pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM
4. Fotokopi KTP, izin usaha, dan NPWP
5. Fotokopi surat penunjukan keagenan
6. Fotokopi surat perjanjian kerjasama dari luar negeri yang disahkan notaris (pemohon notifikasi dan industri kosmetik)
7. Fotokopi Certificate of Free Sale (CFS) khusus bagi negara di luar ASEAN
8. Fotokopi sertifikat good manufacturing practice
9. Dokumen sertifikat merek (jika diperlukan)
Surat Keterangan Impor (SKI)
Pengajuan syarat impor kosmetik selanjutnya adalah SKI (Surat Keterangan Impor). Persyaratan ini merupakan persetujuan tentang pemasukan bahan/produk jadi obat dan makanan yang diberikan oleh Badan POM
Persyaratan SKI telah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017. Aturan tersebut menyebutkan tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Terdapat dua jenis SKI yang wajib diketahui oleh para importir. Salah satunya adalah SKI Border yang merupakan surat persetujuan untuk komoditi obat beserta bahannya.
Selanjutnya, SKI Post Border yang merupakan surat persetujuan untuk beberapa komoditi sekaligus. Jenis komoditi yang dimaksud meliputi obat kuasi, kosmetika, suplemen kesehatan, dan pangan olahan beserta bahan pembuatnya.
Konsultasi Gratis di IPJ Group
Pengusaha dapat mengajukan Surat Keterangan Impor (SKI) melalui sistem elektronik di e-bpom.pom.go.id. Namun, sebelum mengajukan permohonan, mereka wajib memiliki akun di platform tersebut.
Proses ini hadir guna mempermudah pengurusan administrasi dan memastikan bahwa setiap importasi kosmetik telah memenuhi regulasi serta standar keamanan yang menjadi ketetapan pemerintah. Syarat impor kosmetik meliputi beberapa ketentuan wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku importir. Penting untuk Anda ketahui, bahwa pemenuhan persyaratan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari berbagai bahaya yang mengancam, sekaligus menjaga kualitas produk di pasaran.










