Bagi para pelaku usaha, terdapat beberapa izin yang sudah semestinya dimiliki. Tidak terkecuali usaha di bidang kecantikan khususnya produk kosmetik. Untuk memasarkannya di Indonesia, kosmetik harus memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bagaimana cara membuat izin edar kosmetik? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!
Cara Membuat Izin Edar Kosmetik untuk Pelaku Usaha
Izin edar kosmetik dikenal juga dengan istilah notifikasi kosmetik. Sesuai Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, setiap pemohon notifikasi hanya dapat mengajukan izin edar untuk satu nama kosmetik, kecuali jika memiliki target pasar yang berbeda.
Ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan oleh pelaku usaha untuk membuat izin edar kosmetik. Persyaratan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
Konsultasi Gratis di IPJ Group
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Fotokopi identitas pimpinan perusahaan.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dengan sisa masa berlaku 3 bulan sebelum berakhir.
- Surat pernyataan yang menerangkan pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetik.
- Fotokopi sertifikat merek jika merek telah terdaftar.
- Fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon jika berpartisipasi sebagai penerima lisensi merek.
Terdapat beberapa persyaratan tambahan yang diperlukan untuk membuat izin edar kosmetik bagi jenis pelaku usaha tertentu.
Alur Pembuatan Izin
Adapun alur dan cara membuat izin edar kosmetik adalah sebagai berikut.
- Mengakses laman notifkos.pom.go.id. kemudian melengkapi formulir notifikasi.
- Setelah berhasil mengirimkan formulir, surat perintah bayar (SPB) akan terbit melalui sistem.
- Melakukan pembayaran sesuai SPB yang diperoleh.
- Apabila pendaftaran berhasil diverifikasi, BPOM akan mengirimkan nomor ID produk.
Nomor notifikasi akan keluar kurun waktu 14 hari kerja usai BPOM selesai memverifikasi template notifikasi dan ingredient. Khusus untuk produk parfum, nomor notifikasi akan keluar setelah 3 hari kerja.
Biaya yang Dibutuhkan untuk Membuat Izin Edar Kosmetik
Biaya untuk mengurus izin edar BPOM kosmetik berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000. Kisaran biaya ini tergantung pada kompleksitas produk, proses registrasi, serta tempat produksi kosmetik.
Manfaat Izin Edar Kosmetik
Pengguna kosmetik akhir-akhir semakin meningkatkan kewaspadaannya terhadap banyaknya produk kosmetik yang beredar. Tentu saja hal ini untuk menyikapi maraknya kosmetik yang abal-abal. Banyak brand-brand kosmetik yang overclaim terhadap produknya. Padahal jika dibuktikan dengan tes laboratorium hasilnya nihil.
Membuat izin edar kosmetik tentu menjadi salah satu pintu untuk menarik perhatian calon konsumen. Izin edar kosmetik penting agar produk mendapatkan kepercayaan dari konsumen.
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1176/Menkes/Per/VIII2010 tentang Notifikasi Kosmetika menyatakan bahwa, “Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri”.
Apabila pelaku usaha di bidang farmasi termasuk kosmetik tidak memiliki izin edar, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Produk kosmetik yang telah mengantongi izin edar dari BPOM akan membawa manfaat bagi badan usaha itu sendiri. Manfaat tersebut antara lain:
Konsultasi Gratis di IPJ Group
- Menumbuhkan kepercayaan serta kesetiaan konsumen akan produk.
- Membangun citra positif konsumen terhadap brand.
- Bisnis akan bertahan lebih lama di pasaran.
- Mempermudah perusahaan jika ingin menciptakan produk lain.
- Memperbesar peluang untuk perluasan target pasar dan daerah pemasaran.
Cara membuat izin edar kosmetik bagi sebagian orang mungkin tergolong rumit dan tidak murah. Akan tetapi, dengan mengantongi izin edar, pelaku usaha akan mendapatkan banyak manfaat serta tidak perlu merasa was-was jika sewaktu-waktu produknya ditarik dari pasaran










