Bagi Anda yang sudah lama berkecimpung di industri pangan olahan mungkin tidak asing lagi, ya, mengenai berbagai sertifikasi produknya. Berbeda dengan mereka yang masih pemula, pasti beberapa diantaranya merasa bingung dan ragu antara mendaftar sertifikat BPOM atau PIRT? Maka dari itu, mari kita telusuri perbedaan PIRT dengan Izin Edar BPOM MD beserta fungsi keduanya dalam artikel berikut.
Perbedaan PIRT Dengan Izin Edar BPOM MD, Ini Penjelasannya
Konsultasi Gratis di IPJ Group
Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT merupakan surat jaminan tertulis tentang keamanan, mutu, gizi hingga label dari suatu olahan. Surat izin tersebut dikeluarkan oleh pemimpin daerah, baik itu Bupati maupun Walikota terhadap pelaku usaha yang sudah memenuhi persyaratan.
Di sisi lain, izin edar BPOM MD merupakan surat persetujuan yang Badan Pengawas Obat dan Makanan terbitkan terhadap hasil penilaian dari sebuah pangan olahan. Lalu, apakah perbedaan dari kedua izin edar usaha ini? Berikut adalah beberapa perbedaan mendasar antara PIRT dan izin edar BPOM untuk menjawab kebingungan Anda.
Sarana Produksi
Pangan olahan yang memerlukan PIRT itu biasanya berada dalam skala UMKM atau tempat produksinya terintegrasi dengan rumah tinggal. Hal ini tentu berbeda dari izin BPOM yang lebih cocok untuk usaha dengan tempat produksi terpisah alias tidak berada di rumah tinggal.
Proses Produksi
Perbedaan PIRT dengan izin edar BPOM MD berikutnya, yaitu terletak pada bagian proses produksi. Jika pengolahan produk usaha dalam PIRT itu secara manual hingga semi otomatis, maka BPOM adalah kebalikannya.
Dengan kata lain, peruntukkan izin edar BPOM ini lebih kepada pangan olahan yang proses produksinya secara manual, semi otomatis, otomatis maupun menggunakan teknologi, seperti UHT atau pasteurisasi.
Jenis Produksi Pangan Olahan
PIRT mengacu pada Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2018 terkait Pemberian Sertifikat Produksi PIRT. Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan memerlukan izin sesuai Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2017 mengenai Pendaftaran Pangan Olahan. Adapun jenis olahan pangan yang harus terdaftar di BPOM, antara lain:
- Pangan olahan dalam kemasan eceran.
- Pangan fortifikasi atau yang kaya akan zat gizi khusus.
- Pangan wajib SNI, misalnya air minum kemasan, minyak goreng sawit dan sejenisnya.
- Pangan untuk uji pasar.
- Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang biasa kita campurkan ke dalam makanan untuk memberikan rasa atau warna tertentu, contohnya seperti penyedap dan pewarna makanan.
Pihak yang Menerbitkan Izin PIRT dan BPOM MD
Perbedaan PIRT dengan izin edar BPOM MD selanjutnya, yakni terdapat pada pihak yang berwenang menerbitkan surat perizinan tersebut. Lebih lanjut, di dalam PIRT, pemerintah daerah, seperti Bupati atau Walikota merupakan pihak yang berwenang untuk menerbitkan surat izin ini kepada pelaku usaha. Sedangkan, untuk izin edar BPOM penerbitnya adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan alias lembaganya langsung.
Konsultasi Gratis di IPJ Group
Masa Berlaku
Selain pihak penerbitan, masa berlaku PIRT dan izin edar BPOM pun rupanya berbeda. PIRT memiliki masa berlaku sampai dengan 5 tahun dan bisa Anda perpanjang selama 6 bulan sebelum waktu tersebut habis.
Di sisi lain, izin edar BPOM MD pun memiliki masa berlaku yang sama, yakni selama 5. Hanya saja, izin edar BPOM MD ini baru bisa Anda perpanjang ketika berada di tenggat waktu 10 hari sebelum masa habis.
Jadi, itulah dia sederet perbedaan PIRT dengan izin edar BPOM MD. Apabila masih merasa bingung, lebih baik gunakan saja jasa layanan terkait untuk mempermudah proses pengurusan izin tersebut.










