Mengantongi surat izin PIRT menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha pangan olahan agar bisa memasarkan produk mereka ke pasaran. Hal ini pun tidak hanya berlaku untuk produksi dalam negeri, melainkan juga produk impor yang diperdagangkan di Indonesia. Lantas, apa saja syarat pengurusan PIRT untuk UMKM? Simak penjelasan di bawah ini untuk tahu lebih dalam.

Kriteria Pangan Jadi Bagian Dari Syarat Pengurusan PIRT Untuk UMKM

Pengurusan izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) tergolong sangat penting. Mengapa demikian? Jawabannya jelas karena PIRT bisa Anda jadikan sebagai bukti atau jaminan bahwa usaha makanan maupun minuman UMKM bersangkutan telah memenuhi standar produk pangan yang berlaku.

Jadi, ketika Anda sudah memiliki izin PIRT, maka proses produksi dan pengedaran produk usaha pun bisa terlaksana secara meluas dengan resmi. Namun, apa, sih kriteria pangan yang layak kita daftarkan untuk memperoleh izin PIRT? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, di bawah ini adalah beberapa kualifikasi dasar yang harus Anda penuhi guna memperoleh izin PIRT, yaitu:

  1. Tempat usaha boleh menyatu dengan rumah.
  2. Pangan olahan yang Anda produksi secara manual hingga semi otomatis.
  3. Jenis pangan mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT

Syarat Pengurusan PIRT

Setelah membahas kriteria pangannya, saatnya kita beralih fokus pada syarat pengurusan PIRT untuk UMKM. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya untuk mengetahui secara mendetail terkait SPP-IRT. Jadi, singkatnya SPP-IRT atau PIRT adalah bukti penyampaian komitmen pelaku usaha bahwa mereka akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahannya yang beredar dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.

Nah, izin edar ini berupa jaminan tertulis dari Bupati atau Walikota setempat terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi syarat pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi. Adapun beberapa syarat untuk pengurusan izin PIRT ini memerlukan serangkaian dokumen yang wajib Anda penuhi, antara lain:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha UMKM.
  2. Pas foto ukuran 3×4 pemilik usaha UMKM sebanyak 3 lembar.
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat.
  4. Denah lokasi serta bangunan usaha.
  5. Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
  6. Surat permohonan izin produksi usaha makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.
  7. Data produk usaha makanan atau minuman yang akan Anda produksi.
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang Anda buat.
  9. Label yang akan Anda pakai pada produk makanan minuman usaha.
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang Dinas Kesehatan sarankan kepada Anda.
  11. Mengikuti penyuluhan keamanan pangan.

Cara Pengajuan Izin PIRT

Apabila, beberapa syarat pengurusan PIRT untuk UMKM di atas sudah Anda penuhi, sekarang tinggal mempelajari bagaimana cara pengajuan izinnya. Jadi, untuk mengurus izin PIRT, Anda perlu membuat pengajuan permohonan, baik kepada Bupati atau Walikota setempat melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.

Kemudian nanti setelah Bupati atau Walikota menerimanya, surat permohonan tadi akan mereka evaluasi kelengkapannya secara administratif. Hal itu biasanya mencakup formulir permohonan izin PIRT dan segala dokumen pendukungnya.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan rekomendasi izin PIRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sementara, Bupati/Walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menyerahkan PIRT kepada pemilik usaha yang telah memenuhi persyaratan.

Cukup mudah bukan? Namun, apabila Anda masih bingung, mungkin sebaiknya menggunakan jasa relevan untuk menangani proses pemenuhan syarat pengurusan PIRT untuk UMKM hingga selesai. Anda pun tinggal terima jadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONSULTASI SEKARANG GRATIS !!!!!!!!!

Silahkan Hubungi Kami Via Telepon dan Chat Via WA

IPJ News

Berita terkini mengenai perizinan di INDONESIA.