Apa yang dimaksud dengan PT Perseorangan masih kerap jadi pertanyaan bagi orang yang belum bisa membedakannya dengan PT biasa. Satu hal yang paling membedakan adalah perihal kepemilikannya. Untuk PT Perorangan, karakter utamanya adalah kepemilikannya tunggal. Sedangkan untuk PT biasa melibatkan beberapa orang yang terbagi dengan prosentase saham.
Apa yang Dimaksud dengan PT Perseorangan, Ketahui Dasar Hukum dan Unsur Pentingnya
Dalam dunia bisnis modern, mendirikan usaha dengan legalitas resmi menjadi langkah penting untuk meningkatkan kredibilitas dan perlindungan hukum. Salah satu solusi yang kini tersedia bagi wirausahawan individu adalah PT Perseorangan.
Diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, jenis badan usaha ini khusus untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil. Berikut ini penjelasan mengenai definisi, dasar hukum, dan beberapa unsur pentingnya.
Konsultasi Gratis di IPJ Group
Apa Itu PT Perseorangan?
PT Perorangan merupakan Perseroan Terbatas yang pendirinya hanya satu orang saja sebagai pemegang saham dan juga sekaligus menjadi pemilik tunggal. Ini adalah sebuah inovasi baru yang pemerintah lakukan melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
Kemudian, berdasarkan dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Peraturan tersebut memungkinkan Usaha Mikro maupun Kecil bisa mendirikan sebuah badan usaha PT Perorangan ini.
Dasar Hukum PT Perseorangan
Melalui penjelasan di atas, mungkin kini Anda bisa memahami apa yang dimaksud dengan PT Perseorangan. Terdapat empat dasar hukum mengenai PT Perorangan. Pertama ada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang peraturan Cipta Kerja.
Kedua, ada PP Nomor 8 tahun 2021 yang berisi tentang Modal Dasar Perseroan serta Registrasi Pendirian, Perubahan, hingga Pembubaran Perseroan. Peraturan tersebut untuk perseroan yang memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil.
Dasar hukum yang ketiga adalah PP Nomor 7 tahun 2021 menyangkut Kemudahan, Pelindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, hingga Menengah. Dasar hukum yang terakhir adalah Permenkumham Nomor 21 tahun 2021 mengenai Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas.
Unsur dan Persyaratan Mendirikan PT Perorangan
Hadirnya UU Cipta Kerja dan regulasi terbaru memungkinkan pendirian PT perseorangan jadi lebih mudah. Untuk mendirikan badan usaha tersebut membutuhkan beberapa dokumen dan persyaratan wajib yang harus pelaku usaha penuhi. Namun, persyaratan kali ini tidak serumit seperti pendirian PT di peraturan sebelumnya.
Setelah tahu apa yang dimaksud dengan PT Perseorangan, maka pahami juga apa saja yang menjadi persyaratannya? Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2021, ada beberapa syarat untuk mendirikan PT Perorangan.
Pertama, pendiri badan usaha ini haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian mereka haruslah mengisi persyaratan pendirian dalam Bahasa Indonesia. WNI yang hendak mendirikan PT Perseorangan ini haruslah sudah berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Poin berikutnya untuk pemegang saham haruslah hanya satu orang saja. Kemudian, pendiri perseroan hanya dapat mendirikan PT sekali saja dalam kurun waktu satu tahun.
Konsultasi Gratis di IPJ Group
Keuntungan Mendirikan PT Perorangan
Berkat regulasi terbaru dan kemudahan pendirian PT Perorangan, terdapat banyak keuntungan yang pengusaha peroleh. Pertama, adanya kepastian akan status badan hukum resmi yang terdaftar di Kemenkumham RI. Kemudian adanya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan secara formal. Sebab, perusahaan memiliki NPWP terpisah.
Proses pendirian PT ini juga cukup mudah dan murah. Bahkan mendirikannya bisa secara daring dengan biaya hanya 50 ribu Rupiah saja. Lalu, tidak ada batasan modal minimal, karena pendiri perusahaan sendiri yang menentukan modal tersebut. Adanya status legalitas PT perorangan ini memungkinkan pelaku usaha dapat mengajukan kredit modal ke bank dan investor.
Apa yang dimaksud dengan PT Perseorangan memang jelas berbeda dengan PT biasa pada umumnya. Selain dari status kepemilikan, regulasi untuk mendirikan badan usaha ini juga cenderung lebih mudah. PT Perorangan ini juga cenderung lebih menguntungan bagi usaha mikro dan kecil.










