KONSULTAN PAJAK Perusahaan - Pribadi Jasa
Chat Via Whasapp

Apa itu PAJAK

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pembuatan Laporan SPT Masa PPh 21/26, PPh25/29

Pembuatan Laporan SPT Masa PPN

Review Laporan Perpajakan

Penyesuaian Laporan Perpajakan dengan Laporan Keuangan

Pelaporan Pajak dan Pendampingan Pajak ke kantor Pajak

Pendampingan di Kantor apabila ada kunjungan dari Petugas Pajak

Penyusunan Laporan keuangan untuk Pembuatan SPT Tahunan Badan

Pembuatan SPT Tahunan Badan

GAJI YANG DI KELUARKAN
PERBULAN

Accounting

+

Finance

Rp. 8.000.000

Di kami perbulan mulai dari :

Rp. 1.500.000

TUNGGU APA LAGI

 Informasi Lengkap Hubungi Kami Via Telepon dan Chat Via WA
Previous slide
Next slide

Kenapa harus dengan kami ?

Pelanggan Kami

Previous slide
Next slide

*Masih banyak lagi yang kami belum cantumkan