Cara pendirian PT dan CV bagi pengusaha mungkin dianggap hal yang cukup sulit. Namun, mendirikan badan usaha adalah langkah penting bagi pengusaha yang ingin memiliki legalitas usaha. Di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang populer adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).
Meskipun keduanya memiliki tujuan serupa, yaitu memberikan perlindungan hukum dan mempermudah pengembangan usaha, ada perbedaan signifikan antara keduanya dalam proses pendirian dan regulasi yang mengatur.
Konsultasi Gratis di IPJ Group
Cara Pendirian PT dan CV, Inilah Panduan Lengkap untuk Pengusaha
CV atau Commanditaire Vennootschap sendiri adalah badan usaha yang belum berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang khusus mengaturnya. Biasanya, CV digunakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) karena proses pendiriannya lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau.
Sementara itu, PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, sebuah badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. PT berbadan hukum sehingga memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan cocok untuk usaha berskala besar atau yang melibatkan banyak pemegang saham.
Cara Pendirian CV
Seperti ulasan sebelumnya, cara pendirian PT dan CV memiliki perbedaan. Proses pendirian CV lebih sederhana jika kita bandingkan PT. Berikut adalah langkah-langkahnya:
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari peserta aktif dan pasif.
- Fotokopi NPWP peserta aktif dan pasif.
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha atau dokumen pendukung serupa.
- IMB jika bangunan tempat usaha adalah milik sendiri.
- Foto lokasi usaha, baik tampak dalam maupun luar.
Syarat Khusus
- CV didirikan minimal oleh dua orang, yaitu peserta aktif (pengelola usaha) dan peserta pasif (investor).
- Pendiri CV harus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Seluruh kepemilikan CV harus dimiliki oleh pemilik lokal.
- Identitas perusahaan, seperti nama, modal awal, industri, dan tujuan, harus tercantum dalam Akta Notaris.
Tahapan Pendirian CV
- Menentukan Peserta Aktif dan Pasif
Peserta aktif bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan usaha, sedangkan peserta pasif hanya bertindak sebagai pemberi modal.
- Pembuatan Akta Perusahaan
Akta pendirian CV dibuat melalui notaris dengan biaya sekitar Rp7-8 juta.
- Pendaftaran NPWP
Setelah akta selesai, daftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha.
- Pendaftaran di Pengadilan Negeri
Akta pendirian CV harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat sesuai Pasal 23 KUHD. Proses ini memakan waktu hingga dua bulan.
Pengajuan SIUP dan NIB
SIUP dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id.
Cara Pendirian PT
Pendirian PT membutuhkan prosedur yang lebih kompleks, tetapi memberikan keuntungan lebih besar bagi pengusaha.
Persyaratan Dokumen
- Fotokopi e-KTP pemegang saham.
- Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan.
- NPWP penanggung jawab perusahaan.
- Fotokopi PBB lengkap dengan bukti pembayaran satu tahun terakhir.
- Foto kantor dan gedung (tampak dalam dan luar).
Syarat Khusus
- PT didirikan minimal oleh dua orang, masing-masing sebagai pemegang saham.
- Akta pendirian PT harus mencantumkan identitas lengkap perusahaan, termasuk modal awal dan jumlah saham.
- Akta pendirian PT harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM).
- Modal awal yang disetor minimal 25% dari total modal dasar.
Tahapan Pendirian PT
- Pengajuan Nama Perusahaan
Lakukan pengajuan nama melalui ahu.go.id.
- Pembuatan Akta Perusahaan
Akta pendirian PT dibuat oleh notaris dan harus memuat semua identitas perusahaan.
- Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum
Proses ini dilakukan di KEMENKUMHAM dan melibatkan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Pengajuan SIUP dan NIB
Seperti CV, SIUP dan NIB juga diajukan melalui OSS.
- Pendaftaran ke Kementerian Tenaga Kerja
Jika PT memiliki karyawan, pendaftaran wajib dilakukan di Kemenakertrans atau Dinas Ketenagakerjaan setempat.
- Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan dan NPWP
Pendaftaran BPJS bisa Anda lakukan secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, sementara NPWP dapat Anda peroleh melalui ereg.pajak.go.id.
Konsultasi Gratis di IPJ Group
Mendirikan CV atau PT memiliki kelebihan masing-masing. CV lebih sederhana dan cocok untuk UMKM. Sedangkan PT memberikan perlindungan hukum yang lebih baik untuk usaha besar. Memahami cara pendirian PT dan CV sangat penting agar pengusaha dapat memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan legalitas yang jelas, usaha Anda akan lebih mudah berkembang dan mendapatkan kepercayaan dari mitra bisnis









