Izin Edar BPOM MD untuk makanan beku (frozen food) adalah hal yang sangat penting untuk dibahas. Frozen food yang termasuk dalam kategori olahan pangan UMKM, wajib memiliki Izin Edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Izin ini memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan dan kualitas yang diperlukan sebelum dipasarkan.
BPOM MD adalah izin yang dikeluarkan untuk produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dengan skala yang lebih besar dari rumah tangga. Izin ini khusus diberikan untuk berbagai jenis pangan, termasuk produk berbahan dasar susu, pangan dengan bahan tambahan tertentu (seperti pengawet, penguat rasa, dan pewarna), makanan pendamping ASI (MPASI), produk khusus lansia, dan lainnya. Izin ini memastikan bahwa produk tersebut memenuhi standar keamanan dan kualitas yang diperlukan sebelum dipasarkan.
Syarat Edar Makanan Beku Dengan Izin Edar BPOM MD
Setelah memahami tentang Izin Edar BPOM MD, berikut adalah syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam pemasaran produk makanan beku dengan izin BPOM:
1. Persyaratan Administratif
Ketentuan ini dibagi menjadi dua golongan yaitu:
- Produksi Pangan Olahan Dalam Negeri ( manual ) meliputi:
Nomor Induk Usaha (NIU): Memiliki NIU yang terdaftar resmi untuk operasional bisnis Anda.
Surat Izin Usaha:
- Tanda Daftar Industri (TDI): Untuk pengakuan sebagai industri.
- Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK): Jika bisnis Anda berada dalam kategori mikro atau kecil.
- Izin Usaha Industri (IUI): Untuk perusahaan yang bergerak dalam industri.
Hasil Audit Sarana Produk:
- Piagam Program Manajemen Risiko (PMR): Menunjukkan bahwa Anda memiliki program untuk mengelola risiko dalam proses produksi.
- Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan Baik (CPPOB): Memastikan bahwa proses produksi pangan olahan Anda memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
- Badan Olahan Impor (manual) meliputi :
- Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP): Memastikan bahwa proses produksi mengikuti praktik manufaktur yang baik.
- Sertifikat Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP)/ISO 22000: Mengonfirmasi bahwa sistem keamanan pangan Anda memenuhi standar internasional dalam analisis risiko dan pengendalian titik kritis.
- Sertifikat Kesehatan: Menunjukkan bahwa produk Anda memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.
- Nomor Induk Usaha (NIU): Identifikasi resmi untuk bisnis Anda.
- Surat Izin Usaha Pangan (SIUP): Izin yang diperlukan untuk mengoperasikan bisnis pangan secara sah.
- Angka Pengenal Impor (API) dan Surat Penetapan Importir Terdaftar (IT): Untuk minuman beralkohol atau produk impor, pastikan memiliki API dan IT yang sesuai.
- Hasil Audit Sarana Distribusi: Memastikan bahwa fasilitas distribusi Anda memenuhi standar yang diperlukan untuk keamanan dan kualitas produk.
2. Teknik Pendaftaran Pangan Olahan
Untuk memenuhi persyaratan Izin Edar BPOM MD, pastikan Anda memperhatikan hal-hal berikut:
- Informasi Masa Simpan dan Kode Produk: Sertakan informasi yang jelas mengenai masa simpan produk serta kode produksi yang diperlukan untuk pelacakan dan pengendalian mutu.
- Rencana Label: Desain label harus memenuhi standar BPOM, mencakup informasi penting seperti nama produk, daftar bahan, tanggal kedaluwarsa, dan petunjuk penyimpanan.
- Komposisi atau Daftar Bahan: Cantumkan secara lengkap semua bahan yang digunakan dalam produk, termasuk bahan tambahan seperti pengawet atau pewarna, sesuai dengan regulasi BPOM.
- Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000: Pastikan Anda memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, terakreditasi, dan hasil audit pemerintah setempat yang menunjukkan bahwa proses produksi memenuhi standar internasional untuk keamanan pangan.
- Sertifikat Analisis: Sertifikat yang memuat hasil uji produk akhir dari laboratorium untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.
Konsultasi Gratis di IPJ Group
3. Syarat Pendukung Jika Diperlukan.
Untuk memperoleh Izin BPOM, pastikan memenuhi persyaratan berikut:
- Sertifikat Merek: Jika label produk mencantumkan simbol ® (terdaftar) atau ™ (merek dagang), Anda harus memiliki sertifikat merek resmi.
- Sertifikat Produk Pengguna: Jika produk memiliki label bertanda SNI (Standar Nasional Indonesia), sertifikat ini harus disertakan sebagai bukti kepatuhan terhadap standar nasional.
- Sertifikat Organik: Jika produk mengklaim sebagai organik, Anda perlu melampirkan sertifikat organik dari lembaga yang berwenang.
- NKV (Nomor Kontrol Veteriner): Untuk produk yang melibatkan daging atau bahan hewani, sertifikat NKV dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) diperlukan untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar kesehatan hewan.
Prosedur Izin Edar BPOM MD Makanan Beku
Untuk mengajukan izin edar makanan beku, perusahaan harus mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:
- Pembayaran Bank: Perusahaan wajib melakukan pembayaran sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam waktu 10 hari setelah menerima surat pengantar pembayaran bank.
- Pengajuan Permohonan: Pendaftar harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan dan melampirkan data pendukung lainnya.
- Penyerahan Dokumen: Permohonan harus diserahkan dalam dua rangkap (asli dan fotokopi) kepada Badan yang ditunjuk, khususnya Direktur.
- Pemeriksaan: Pendaftar akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan biaya evaluasi yang berlaku.
- Bukti Pembayaran: Permohonan pendaftaran harus disertai dengan bukti pembayaran yang sah.
- Penambahan Data: Pendaftar wajib menyerahkan data tambahan paling lambat 50 hari setelah permintaan data.
- Penerbitan Izin: Jika permohonan disetujui, izin edar makanan olahan akan diterbitkan.
- Penolakan: Jika permohonan ditolak, akan diterbitkan surat penolakan beserta alasan serta kemungkinan pengampunan.
Izin Edar merupakan syarat wajib bagi semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil. Fungsinya adalah untuk melindungi masyarakat dari risiko obat dan makanan yang mungkin berbahaya saat dikonsumsi. Untuk informasi lebih lanjut tentang Izin Edar BPOM MD, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPOM atau kunjungi web IPJ Group.









