Syarat dan Ketentuan Izin Edar BPOM ML

Untuk memulai bisnis produk yang bahan bakunya diimpor dari luar negeri, penting untuk memahami bahwa pangan olahan yang akan diperdagangkan wajib memiliki izin edar BPOM ML. Tanpa izin resmi tersebut, BPOM berhak menarik dan memusnahkan produk dari pasar Indonesia, sehingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci untuk keberlangsungan bisnis.

Kriteria Izin Edar BPOM ML Pangan Olahan

Badan Pengawas Obat dan Makanan yang kemudian disingkat dengan BPOM sendiri merupakan sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang tugasnya mengawasi dan mengatur obat, makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya yang beredar di pasar Indonesia.

BPOM bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya yang bisa timbul akibat konsumsi produk. Selain itu, BPOM juga menerbitkan izin edar dan sertifikasi produk, memastikan bahwa produk memenuhi standar keamanan, manfaat, mutu, dan pengujian sesuai ketentuan UU. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dan berkualitas.

Produk pangan olahan impor dari luar negeri harus memenuhi kriteria izin edar BPOM ML. Nomor edarnya memiliki jenis yang berbeda, sesuai dengan peraturan BPOM 26/2018 dan BPOM 27/2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Peraturan ini menetapkan persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi untuk memastikan keamanan dan kualitas produk yang beredar di Indonesia.

Untuk mendaftar pangan olahan luar negeri, proses bisa dilakukan baik secara manual maupun elektronik. “ML” adalah akronim dari Makanan Luar Negeri. Sebelum pangan olahan tersebut dapat masuk ke pasar Indonesia dan disebarkan, produk harus mendapatkan label ML terlebih dahulu sebagai tanda bahwa produk telah memenuhi syarat dan mendapatkan izin edar dari BPOM.

Oleh sebab itu, izin edar BPOM ML menjadi acuan penting bagi konsumen dalam memilih produk. Izin ini memastikan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan dan kualitas, sehingga konsumen dapat menghindari penggunaan produk yang berbahaya bagi kesehatan dan membuat keputusan yang lebih informasi.

Bagi pelaku usaha, mendapatkan izin edar untuk produk pangan olahan sangat penting. Izin ini memastikan bahwa produk dapat dijual bebas kepada masyarakat dengan jaminan kualitas yang aman dan terpercaya. Ini juga membantu membangun kepercayaan konsumen dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Syarat Daftar Pangan Olahan Impor

Berdasarkan UU pasal 15 ayat 3 BPOM 26/2018 serta Lampiran Persyaratan Peraturan BPOM 27.2017, kriteria atau syarat untuk memperoleh izin edar BPOM ML adalah sebagai berikut:

1. Dokumen Administratif

Ini meliputi hasil sarana audit distribusi, sertifikasi bukti produk memiliki kualitas berstandar Internasional yang telah diterbitkan oleh lembaga berwenang atau sudah terakreditasi seperti sertifikat ISO 22000, Good Manufacturing Practice (GMP) atau Piagam Manajemen Resiko.

Selain mendapatkan izin edar, pelaku usaha juga harus menyerahkan beberapa dokumen penting. Untuk produk pangan olahan, diperlukan Surat Penunjukan dari perusahaan luar negeri kepada importir atau distributor, serta sertifikat kesehatan atau sertifikat bebas jual.

Untuk importir minuman alkohol, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi Angka Pengenal Impor (API), Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT), dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Jika pendaftaran dilakukan secara elektronik, Akta Notaris Pendirian Perusahaan juga harus dilampirkan.

Akan tetapi, jika dilakukan secara manual dengan dibantu jasa orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa untuk melakukan pendaftaran pangan olahan.

2. Dokumen Teknis

Selain dokumen administratif, pelaku usaha juga harus memperhatikan dokumen teknis. Ini meliputi:

  1. Komposisi atau daftar bahan yang digunakan.
  2. Proses produksi yang dijelaskan secara detail.
  3. Hasil uji laboratorium terbaru atau Sertifikat Analisis Pengolahan Pangan, terutama untuk pangan olahan dengan risiko tinggi atau sedang.
  4. Data informasi tentang masa simpan, kode produksi, dan rancangan label.
  5. Foto produk yang menampilkan semua keterangan label dengan jelas dan terbaca.
  6. Terjemahan label dalam bahasa Inggris dan bahasa lainnya dari penerjemah tersumpah.

Dokumen-dokumen ini memastikan bahwa produk memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan oleh BPOM.

Demikian beberapa hal yang dapat dijelaskan mengenai proses pembuatan izin edar BPOM ML untuk produk pangan olahan. Dengan memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku, diharapkan pelaku usaha memperhatikan dengan baik setiap langkah dan persyaratan sebelum mengedarkan produk pangan olahannya. Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk memastikan keamanan, kualitas, dan kelancaran distribusi produk di pasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KONSULTASI SEKARANG GRATIS !!!!!!!!!

Silahkan Hubungi Kami Via Telepon dan Chat Via WA

IPJ News

Berita terkini mengenai perizinan di INDONESIA.