Cara Membuat OSS
Bagaimanakah cara membuat SIUJK di OSS? Setelah kamu tahu apa itu SIUJK dan apa saja yang harus kamu lakukan guna mendapatkan SIUJK, kamu juga harus tahu mengenai bagaimana cara membuat Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK di OSS. Nah, pada kesempatan kali ini, ijinkan kami untuk berbagi informasi mengenai apa itu OSS dan apa saja manfaat yang bisa kamu dapatkan serta bagaimana prosesnya.
Apa Itu OSS?
Sebagau informasi, OSS atau Online Single Submission atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah sebuah ijin usaha yang mana diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati, atau wali kota kepada pemilik usaha melalui sistem elektronik.
Nah, OSS inu digunakan oleh pelaku usaha dalam mengurus izin berusaha atau membuat SIUJK dengan ciri sebagai berikut:
· Berbentuk badan usaha atau perorangan
· Usaha mikro, kecil, menengah, atau besar
· Usaha baik yang baru ataupun sudah ada lama sebelum operasional OSS
· Usaha yang modalnya berasal dari dalam negeri ataupun terdapat komposisi modal asing
Manfaat Penggunaan OSS
Tentu saja, dengan menggunakan OSS, ada beberapa manfaat yang bisa kamu peroleh. Setidaknya, ada empat manfaat yang bisa kamu dapatkan jika kamu menggunakan OSS. Apa sajakah keempat manfaat itu?
1. OSS dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus berbagai macam perizinan berusaha yang meliputi prasyarat melakukan usaha seperti izin lingkungan, izin lokasi, ataupun izin bangunan; izin operasional di tingkat pusat maupun daerah; dan juga izin usaha.
2. OSS juga dapat memberikan fasilitas bagi para pelaku usaha agar dapat terhubung dengan para stakeholder dan juga agar dapat memperoleh izin usaha secara real time, aman, dan cepat.
3. Selain itu, OSS juga dapat memberikan fasilitas bagi para pelaku usaha dalam hal pelaporan dan pemecahan masalah perizinan.
4. Manfaat terakhir yaitu, OSS juga dapat memberikan fasilitas bagi para pelaku usaha dalam hal penyimpanan data perizinan dalam satu identitas berusaha atau biasa disebut sebagai NIB.
Prasyarat
Lalu, apa sajakah syarat-syarat yang harus kamu penuhi sebelum dapat mengakses OSS? Setidaknya, ada tiga hal yang perlu kamu perhatikan sebelum mengakses OSS.
1. Sebagai pelaku usaha, kamu harus memiliki NIK lalu menginputnya untuk proses pembuatan user-ID. Bagi para pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang di-input adalah NIK milik Penanggung Jawab.
2. Yang kedua yaitu, sebagai pelaku usaha berbentuk PT, badan usaha yang dibentuk oleh yayasan, CV, firma, koperasi, dan juga persekutuan perdata, kamu harus menyelesaikan proses pengesahan usaha yang kamu miliki di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online.
3. Terakhir, sebagai pelaku usaha berbentuk perumda, perum, badan hukum milik negara, lembaga penyiaran, atau badan layanan umum, kamu harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha yang kamu miliki.
Prosedur Penggunaan OSS
Kemudian, setelah kamu memenuhi semua prasyarat yang diperlukan, kamu bisa langsung menggunakan OSS untuk membuat SIUJK. Bagaimana caranya?
1. Kamu perlu membuat user-ID
2. Kemudian, Log-In ke dalam sistem OSS
3. Lalu, isi data agar kamu mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB
4. Kemudian, jika usaha baru, maka kamu harus melakukan proses untuk mendapatkan izin dasar, izin usaha, dan izin komersial atau operasional. Sedangkan untuk usaha yang telah lama berdiri, kamu tinggal melanjutkan proses untuk mendapatkan izin usaha yang belum dimiliki, memperpanjang izin, mengembangkan usaha, dan memperbarui data perusahaan.









