Apa itu Siujk
Bagaimana cara membuat SIUJK? Sebelum kamu tahu bagaimana caranya, kamu harus tahu terlebih dahulu soal apa itu SIUJK. Nah, kali ini, ijinkan kami untuk berbagi sedikit informasi mengenai SIUJK dan bagaimana cara membuatnya.
Tentang SIUJK
Sebagai informasi, SIUJK adalah kependekan dari Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi. Surat ijin ini merupakan izin operasi yang dibutuhkan oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang jasa konstruksi. Jasa konstruksi tersebut meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan juga jasa pengawasan.
Jika usaha yang kamu miliki masih tergolong baru, maka Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK yang bisa kamu ambil adalah Kualifikasi 1 atau Menengah 1 saja. Mengapa demikian? Hal tersebut dikarenakan pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan yang memiliki risiko tinggi. Oleh sebab itu, semua perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi harus memulai dari yang Kecil 1 atau Menengah 1 dulu baru bisa naik ke kualifikasi yang lebih tinggi.
Misalnya saja, dari kualifikasi Kecil 1 atau K1 bisa naik ke Kecil 2 atau K2 sampai ke Kecil 3 atau K3. Sedangkan untuk yang Menengah 1 atau M1 bisa naik ke Menengah 2 atau M2 atau bisa juga naik ke Besar 1 atau B1 sampai ke Besar 2 atau B2.
Membuat SIUJK sangatlah penting karena tanpa surat ijin tersebut, perusahaan tidak bisa menjalankan pekerjaan konstruksi. Bagi perusahaan milik pemerintah, SIUJK ini wajib ada. Sedangkan bagi perusahaan swasta, ada beberapa yang mewajibkan dan ada pula yang tidak.
Tidak hanya itu saja, namun dengan memiliki SIUJK, dapat berpengaruh juga dalam hal perpajakan. Dengan kata lain, jika perusahaan kamu memiliki SIUJK, maka akan mendapatkan potongan lebih kecil daripada perusahaan lain yang tidak memiliki SIUJK.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan SIUJK? Yuk, simak caranya di bawah ini.
Cara Mendapatkan SIUJK
Setidaknya, ada lima langkah yang perlu kamu ketahui bila kamu ingin mendapatkan SIUJK untuk perusahaan kamu. Berikut adalah kelima langkah tersebut:
1. Sebelum bertindak lebih jauh, kamu harus tahu perusahaan yang kamu miliki itu masuk ke kategori mana. Ada dua jenis kategori di sini. Apakah perusahaanmu masuk ke kategori Pelaksana Konstruksi ataukah masuk ke kategori Konsultan Konstruksi yang meliputi Perencana Konstruksi dan Pengawas Konstruksi.
2. Setelah kamu mengetahui masuk ke kategori manakah perusahaan yang kamu miliki, maka selanjutnya, yang perlu kamu lakukan adalah memilih sub-sub kualifikasi. Nah, seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya, jika perusahaan yang kamu miliki adalah tergolong baru, maka kamu hanya bisa memilih empat sub kualifikasi saja.
3. Setelah beres melakukan langkah kedua, yang perlu kamu lakukan berikutnya adalah menyiapkan Sertifikat Keahlian atau biasa disingkat menjadi SKA atau Sertifikat Keterampilan atau biasa disingkat menjadi SKT. Sertifikat ini penting karena diperlukan untuk menunjang sub-sub kualifikasi yang telah kamu pilih di langkah kedua.
4. Berikutnya, yang perlu kamu lakukan adalah membuat Kartu Tanda Anggota atau KTA dan juga Sertifikat Badan Usaha atau SBU yang sesuai dengan sub-sub kualifikasi yang telah kamu pilih.
5. Nah, setelah langkah-langkah di atas sudah kamu lakukan semua, maka perusahaan yang kamu miliki sudah bisa membuat Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi atau SIUJK.
Begitulah kiranya informasi yang dapat kami berikan mengenai apa itu SIUJK dan bagaimana cara membuat SIUJK. Semoga informasi yang kami berikan dapat bermanfaat.









